KumpulanSoal Fikih Kelas 8 Semester 2 dan Kunci Jawaban Materi Shadaqah, Hibah, Hadiah dan Haji, Umrah Contoh Soal UAS Fikih Kelas 8 Semester 2 beserta Kunci Jawaban dalam artikel ini merupakan Soal-soal dari Materi Shadaqah, Hibah, Hadiah dan Haji, Umrah Fikih Semester 2 Tahun 2022.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. BAB BELAKANGPada hakikatnya, manusia tidak hanya berhubungan dengan Tuhan saja, namun juga berhubungan dengan manusia dan alam sekitarnya. Dalam kehidupannya, manusia tidak dapat hidup sendiri, pasti membutuhkan orang lain. Dengan demikian, setiap muslim diperintahkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa Setiap muslim hendaknya selalu membiasakan diri bersikap dan berperilaku baik memiliki kepedulian sosial, belas kasih, peka terhadap orang lain yang perlu dibantu. Kepedulian sosial itu dapat diwujudkan dalam bentuk, seperti memberikan hibah, memberikan hadiah sebagai penghormatan, sebagai bentuk kasih sayang, dan lain berbuat kebaikan kepada orang lain dengan dengan cara memberikan sesuatu yang bermanfaat, yang kita miliki merupakan perbuatan mulia dan dianjurkan oleh syariat pengertian hibah dan hadiah? hukum mengenai hibah dan hadiah? saja manfaat dari hibah dan hadiah? sajakah persamaan dan perbedaan antara hibah dan hadiah? penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh 2, agar kami khususnya penulis dan umumya pembaca dapat memahami mengenai apa itu hibah dan hadiah. Dapat mengetahui, memahami hukum hibah dan hadiah. Dapat mengetahui dan memahami faedah-faedah atau manfaat hibah dan hadiah, serta dapat memahami persamaan dan perbedaan antara hibah dan HibahHibah menurut bahasa artinya pemberian. Adapun menurut istilah, hibah ialah memberikan sesuatu yang nyata kepada orang lain secara suka rela tanpa mengharap balasan atau imbalan hibah biasanya didasarkan atas rasa kasih sayang. Hibah dapat dilakukan siapapun, seperti antara ayah dan anak, teman dengan teman, dan sebagainya. Harta benda yang dihibahkan meliputi tanah, rumah, uang, kendaraan, buku-buku, dan hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan Barang yang DihibahkanHarta yang diberikan lewat hibah langsung beralih kepemilikannya, yaitu dari pemberi hibah kepada pihak kedua yang menerimanya. Namun, dalam hibah masih ada peluang untuk menarik kembali, yakni hibah yang diberikan seorang ayah kepada anaknya. Jika seorang ayah melihat bahwa dengan hibah tersebut , seorang anak justru menjadi terjerumus dalam kehidupan yang tidak diridlai oleh Allah SWT. Si ayah boleh menarik kembali hibahnya. Selain hibah seorang ayah terhadap anaknya, pemberian hibah tidak boleh menarik hibahnya kembali. Hal tersebut dikemukakan oleh Rasulullah SAW, dalam hadits berikutุนู ุงุจู ุนุจุงูุณ ุฑุถู ุงููู ุนูู ูุง ู ูุง ู ุฑุณู ู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณููู ูุง ูุญูู ูุฑุฌู ุง ู ูุนุทู ุนุทููุฉ ุงู ููุจ ูุจุฉ ููุฑุฌุน ูููุง ุงูุงู ุงููุงูุฏ ููู ุง ูุนุทู ููุฏู ูู ุซู ุงููุฐู ูุนุทู ุงูุนุทููุฉ ุซู ู ูุฑุฌุน ูููุง ูู ุซู ุงูููุจ ูุงู ูู ูุงุฐุง ุดุจุน ูุง ุก ุซู ู ุนุง ุฏ ูู ูููู. ุฑูุงู ุงุจู ุฏุงูุฏArtinya Dari Ibnu Abbas beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda โSeseorang tidak boleh memberi sesuatu kemudian menarik kembali kembali pemberiannya itu, kecuali pemberian ayah terhadap anaknya. Prumpamaan orang yang memberikan sesuatu, kemudian menarik kembali pemberiannya itu, seperti anjing yang makan dan jika kekenyangan ia muntahkan lalu menjilatinya kembali.โ HR. Abu Daud. HibahPada dasarnya, memberikan sesuatu kepada orang lain hukumnya adalah mubah jaiz, yakni boleh memberi, boleh juga tidak memberi. Dari hukum asal mubah tersebut, hukum hibah dapat menjadi wajib, haram, dan yang diberikan kepada istri dan anak-anaknya hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya. Wajib karena istri dan anaknya menjadi tanggung jawab menjadi haram apabila harta yang dihibahkan ditarik kembali. Jika seseorang telah melakukan hibah, maka harta yang telah dihibahkan menjadi hak milik yang menerima hibah dan tidak boleh diambil kembali oleh penghibah. Akan tetapi, hukum haram ini tidak berlaku bagi hibah seorang ayah kepada anaknya. Ayah diperbolehkan menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada anaknya, mengingat anak dan harta sebenarnya milik apabila mengharapkan imbalan atau balasan yang berimbang maupun lebih banyak daripada yang telah diberikan. Hibah dengan mengharap imbalan yang lebih banyak tidak dapat menolong orang lain, tetapi membuat orang lain lebih hibah sifatnya sukarela, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan rukun-rukunnya. Adapun rukun hibah sebagai berikut orang yang menghibahkan Wahib. yang menerima hibah Mauhub lah. harta yang dihibahkan Mauhub Fiih, dengan syarat sebagai berikut;1. Harta sepenuhnya milik Harta itu jelas dan sudah Bermanfaat dan tidak dilarang oleh qabul, yaitu pernyataan serah terima barang yang HibahPemberian harta dengan cara hibah ini termasuk salah satu kebaikan yang patut dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun manfaat hibah adalah sebagai berikut sifat diri dari sifat kikir dan kerukunan hidup kesenjangan sosial antara si kaya dan si tumbuh kesadaran bahwa harta itu semata-mata titipan dari Allah SWT. HadiahHadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Dengan kata lain, hadiah berfungsi sebagai imbalan atas jasa orang lain, seperti kebaikan atau jasa yang pernah diperbuat seseorang, prestasi yang pernah diraih ataupun untuk memberi motivasi agar seseorang menjadi lebih baik lagi diberikan dengan ditentukan terlebih dahulu jumlah dan bentuknya. Hukum hadiah adalah mubah boleh sepanjang untk hal-hal yang positif. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk saling memberi hadiah. Hal ini dikarenakan hadiah dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama memberikan tuntutan bagi seesorang yang diberi hendaknya menerima pemberian tersebut dengan ikhlas, sebab Allah SWT telah memberikan rezeki kepadanya melalui perantara orang lain. Adapun si pemberi tidak boleh menyebut-nyebut sesuatu yang telah diberikannya kepada orang lain agar tidak menimbulkan rasa ria dan untuk Saling Memberi HadiahRasulullah SAW terkenal sebagai seorang yang pemurah dermawan, terlebih pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Beliau menganjurkan kepada umatnya agar menjadi orang yang dermawan, sebagai mana dijelaskan dalam sabdanya sebagai berikut ุชุตุงูุญูุง ูุฐูุจ ุงูุบูู ูุชูุง ุฏูุง ูุชุญุง ุจููุง . ุฑูุงู ู ุง ููArtinya โHendaklah kalian saling berjabat tangan, niscaya perasaan tidak senang hilang dari kalian. Dan hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian saling mencintai.โ HR. Malik.Dalam kenyataan hidup bermasyarakat, pemberian sesuatu kepada tetangga sangat positif dampaknya. Bagi orang yang memberi sesuatu, mungkunsaja menilai bahwa sesuatu yang diberikan tidak seberapa nilainya. Akan tetapi, bagi orang yang menerima, akan merasakan bahwa pemberian itu sangat berharga di saat ia membutuhkannya. Oleh sebab itu, pemberian sesuatu hendaknya di utamakan kepada orang miskin, terlebih jika rumahnya HadiahPemberian hadiah akan memberikan banyak manfaat bagi si pemberi maupun si penerimanya. Di antara dari pemberian hadiah tersebut adalah rasa saling mencintai dan menghormati antar seseornag agar lebih maju dalam seseorang untuk menepati diri dari sifat iri dan berbesar hati melihat keberhasilan yang diraih orang memberikan manfaat kepada orang keikhlasan dan Perbedaan antara Hidah dan hibah, hadiah, antara laina. Hibah dan hadiah merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki dan hadiah merupakan pemberian dari seseorang kepada orang dan hadiah diberikan tanpa mengharap balasan apa pun dari orang yang antara hibah dan hadiah diantaranya yaitu Merupakan pemberian yang didasarkan cinta dan kasih Pemberian ini lebih bersifat Biasanya ditujukan kepada orang-orang yang masih ada hubungan Pemberian dalam bentuk barang yang nyata, seperti; rumah, tanah, atau Hibah dilakukan dengan tata cara atau prosedur tertentu dan dilakukan secara Hadiah1. Merupakan pemberian yang didasarkan atas keadaan atau peristiwa Pemberian bersifat Pemberian hubungan pada orang-orang Untuk melaksanakan pemberian hadiah, dapat melalui tata cara atau prosedur tertentu dan dapat pula uraian diatas, kita dapat mengetahui, memahami konsep hibah dan hadiah, serta dapat mempraktikannya dalam kehidupan IIIPENUTUPDari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan apapun. Harta benda yang dihibahkan meliputi tanah, rumah, uang, kendaraan, buku-buku, dan lain-lain. Sedangkan hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Dengan kata lain, hadiah berfungsi sebagai imbalan atas jasa orang lain, seperti kebaikan atau jasa yang pernah diperbuat seseorang, prestasi yang pernah diraih ataupun untuk memberi motivasi agar seseorang menjadi lebih baik lagi hukum hibah dan hadiah adalah mubah boleh. Hibah tidak dapat ditarik kembali oleh penghibah kecuali hibah ayah kepada anaknya. Jika seorang ayah melihat bahwa dengan hibah tersebut , seorang anak justru menjadi terjerumus dalam kehidupan yang tidak diridlai oleh Allah SWT. Si ayah boleh menarik kembali PUSTAKAAchmadi, dkk. 2008. Fikih. Sukoharjo CV Mustafa Diibu. 1986. Fiqh menurut Madzhab Syafiโi. Semarang Cahaya 1995. Dirasah Islamiyah Bagian Ilmu Fiqh. Cet III. Pasuruan PT Garoeda Buana Sulaiman. 1989. Fiqh Islam. Cet XXII. Bandung Sinar Moh, dkk. Kifayatul Akhyar Terjemahan. Semarang Toha Dirasah Islamiyah Bagian Ilmu Fiqh, Cet III, Pasuruan PT Garoeda Buana Indah, 1995, hal. 32. Achmadi dkk, Fiqih, Sukoharjo CV Sindunata, 2008, hal. 5. Moh Rifai dkk, Kifayatul Akhyar Terjemahan, Semarang CV Toha Putra, hal. hal. 6. Ibid. Sulaiman Rajid, Fiqh Islam, Cet XXII, Bandung Sinar Baru, 1989, hal. 306. Achmadi dkk, Fiqih, hal. 6. Mustafa Diibu Bigha, Fiqh Menurut Madzhab Syafiโi, Semarang Cahaya Indah, 1986, hal. 221. Achmadi dkk, Fiqih, hal 7-9. Lihat Pendidikan Selengkapnya Hibahidentik dengan format akad, sementara hadiah lebih mengarah pada penghargaan dalam bentuk pemberian tertentu. Kalau sedekah orientasinya tertentu pada pahala dan adanya kebutuhan. Kendati demikian, ketika semua ciri-ciri itu dimaksudkan sekaligus, maka akad pemberian itu termasuk kategori hibah, hadiah, sekaligus sedekah. BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Islam merupakan agama yang terpuji. Beberapa contohnya adalah memberikan hibah, hadiah, dan shodaqoh. Yang mana dalam sebuah hadits disebutkan bahwa โ semua amal perbuatan manusia di dunia ini akan putus segala amal perbuatannya, kecuali 3 perkara yaitu anak yang sholeh yang selalu mendoโakan orang tuanya, ilmu yang bermanfaat dan shodaqoh jariah. Dalam penulisan makalah kali ini kami selaku pemakalah akan membahas tentang hibah, hadiah dan shodaqoh. Yang mana penjelasan yang lebih rinci akan dipaparkan di bab selanjutnya. B. Batasan masalah Batasan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut 1. Apa yang dimaksud dengan hibah, hadiah, dan shodaqoh ? 2. Apa saja yang termasuk syarat dan rukun hibah, hadiah, dan hodaqoh ? 3. Bagaimana ketentuan-ketentuannya, dan apa saja hikmahnya ? 4. Apa perbedaan dan persamaan antara hibah, hadiah, dan shodaqoh ? C. Tujuan masalah Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk 1. Untuk mengetahui pengertian-pengertian hibah, hadiah, dan shodaqoh. 2. Untuk mengetahui syarat dan rukun hibah, hadiah, dan shodaqoh. 3. Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hibah, hadiah, dan shodaqoh. 4. Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara ke โ tiganya. BAB II PEMBAHASAN A. Shodaqoh, Hibah, Hadiah 1. Pengertian shodaqoh Shadaqoh adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu pihak kepihak lain tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah SWT. Sebenarnya pengertian shadakoh sangatlah luas sebab segala sesuatu yang kita berikan berupa kebaikan ataupun yang bermanfaat, baik kepada manusia ataupun binatang adalah shadaqoh. Demikian pula luasnya pengertian shadaqoh tidak hanya berbentuk harta ataupun materi, tetapi juga yang immaterirhohaniyah. Semua yang kita berikan adalah cabang dari shadaqah , termasuk zakat adalah shadaqah QS. At-Taubah 60, senyum kebaikan adalah shadaqah rukun dan syarat shadaqoh antara lain a Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan mengedarkanya. b Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu. c Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qobul ialah pernyataan orang yang menerima pemberian. d Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat di jual atau dapat dimanfaatkan. Adapun hukum shadaqah wajib apa bila sudah ditentukan ukuran, bentuk dan waktunya seperti halnya zakat, dan sunnah muakkadah bila tidak ditentukan jumlah dan waktunya. 2. Pengertian Hibah Hibah adalah pemberian sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa suatu sebab, tanpa adanya ikatan apa-apa dan tidak mengharapkan imbalan kecuali ridha Allah SWT. Dari segi bentuknya hibah ini berbentuk materi atau barang yang bisa bertahan lama. Sedangkan obyek yang diberinya bersifat perorangan bukan organisasi. Adapun dari segi macamnya hibah terbagi menjadi dua yaitu pertama, hibah benda yaitu, menghibah kan suatu benda untuk memilikinya. Kedua, hibah manfaat suatu benda atau barang tetapi status kepemilikan tetap pada pemberi. Adapun rukun dan syarat hibah antara lain รผ Rukun Hibah a Orang yang memberikan hibah wahib b Orang yang diberi hibah mauhub lahu c Barang yang dihibahkan mauhub d Akad ijab qobul รผ Syarat Hibah a Syarat wahib รผ Baligh dan berakal รผ Dilakukan atas kemauan sendiri รผ Dapat melakukan tindakan hokum รผ Pemilik barang yang dihibahkan b Syarat mauhub รผ Jelas ada wujudnya tidak samar รผ Mempunyai nilai atau harga tertentu รผ Barang yang dihibahkan benar-benar barang milik orang yang menghibahkan c Syarat mauhub lahu รผ Terbukti adanya pada saat dilakukan hibah ijab qobul รผ Benar-benar berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan Sedangkan hukum dari hibah adalah sunnah dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada kaum keluarga ,dan sebaiknya dalaksanakan dengan dua orang saksi dan di buktikan dalam bentuk tulisan, hal ini dimaksudkan agar terhindar dari gugatan ahli waris. Adapun hukum pencabutan hibah jumhur ulamaโ sepakat bahwa mencabut hibah yang diberikan hukumnya haram,meskipun dilakukan antara saudara, atau suami ini perkuat dengan adanya hadist Nabi yang artinya โDari Abdullah ibnu amr dari Rasulullah SAW. Bersabdaperumpamaan seseorang mencabut kembali apa yang telah di hibahkan adalah seperti anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya itu.โ HR. Abu Daud 3. Pengertian Hadiah Hadiah adalah pemberian suatu barang oleh seseorang kepada orang lain untuk memuliakan atau sebagai penghormatan atau penghargaan kepada yang di beri. Adapun hukumnya adalah boleh. Tetapi ada pula hadiah yang dilarang oleh agama, yaitu hadiah yang mengarah pada risywah atau suap. Rosulullah SAW. Bersabda ู ู ุงุณุชุนู ููุง ู ุนู ู ูุฑ ุฒ ููุง ู ุฑุฒูุง ูู ุงุงุฎุฏ ุจุนุฏุฐุฏูู ููู ุบููู. ุฑูุงู ุงุจู ุฏ ูุฏ. โBarangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan, kemudian kami beri gaji, maka apa yang diimbalkan lebih dari itu berarti suatu penipuan.โ HR. Abu Daud Adapun Rukun dan syarat hadiah antara lain 1. Rukun Hadiah รผ Pemberi รผ Penerima รผ Ijab qobiul รผ Barang atau benda yang diberikan 2. Syarat โ syarat Hadiah รผ Orang yang member hadiah sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain รผ Penerima hadiah bukanlah orang yang hadiah yang diberikan kepada yang memintanya tidak termasuk hadiah รผ Barang yang di hadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya B. Hikmah shadaqah, Hadiah, Hibah Banyak sekali hikmah atau manfaat shadaqah, hibah, dan hadiah, antara lain sebagaimana dijelaskan di bawah ini a. Kebiasaan bershodaqoh merupakan sumber kebaikan pada diri seseorang b. Mengikat masyarakat dengan ikatan kasih saying dan persaudaraan yang erat c. Shadaqah dapat lebih memper erat tali persaudaraan atau silaturahmi C. Perbedaan dan persamaan shadaqoh dan Hadiah a. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi. b. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati. c. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah boleh. D. Persamaan, perbedaan Hibah dan Hadiah Persamaan,perbedaan dan manfaat sedekah,hibah dan hadiah. Persamaan. - Sedekah,hibah,dan hadiah merupakan wujud kedermawaan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok dalam organisasi. - Ketiganya diberikan secara cumu cuma tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk dan wujud apapun. Perbedaan - Sedekah dan hibah diberikan kepada seseorang karena rasa iba,kasih sayang,atau ingin mempererat persaudaraan. - Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai imbalan jasa atau penghargaan atas prestasi yang dicapai. BAB III PENUTUP Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, sedangkan hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk memuliakan, dan yang dimaksud dengan shodaqoh adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk mengharapkan ridho Alloh SWT semata. Kita selaku umat muslim disunatkan untuk saling memberi. Yang mana kita ketahui bahwa amal manusia akan terputus amalnya kecuali 3 perkara, diantara adalah shodaqoh jariah. Kami menyarankan agar kita senantiasa untuk saling memberi, baik berupa uang, barang, ataupun jasa. Yang mana nantinya akal menjadi bekal di akhirat nanti. Namun dari penulisan- penulisan diatas tentunya tidak menutup kemungkinan terhjadi kesalahan , baik penulisan maupun isi makalah kami, kami mohon maklum adanya dan terimakasih. 1 Hibah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya. 2. Sedekah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat. 3. Hadiah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak memuliakannya. SHADAQAH, HIBAH, HADIAH DAN HIKMAHNYA A. Shodaqoh dan Hadiah 1. Pengertian Shadaqah dan Hadiah Shadaqah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari satu pihak kepada pihak lain tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah. Pengertian shadaqah sangat luas sebab semua yang kita berikan berupa kebaikan atau yang bermanfaat baik kepada manusia maupun binatang adalah shadaqah. Pengertian shadaqah tidak hanya berbentuk harta atau materi tapi juga immateri/rohaniyah. Semua pemberian yang kita berikan adalah cabang daripada shadaqah termasuk zakat, senyum kebaikan, dll. Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang diberi karena hendah memuliakannya. Hadiah dapat di beri langsung atau diantar langsung tanpa melalui perantara kepada si penerima karena hadiah merupakan suatun penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya. 2. Hukm Shadaqah Shadaqah itu sangat dianjurkan oleh agama karena dampaknya sangat luas baik bagi kehidupan individu maupun masyarakat bahkan bagi kelangsungan hidup beragama. Shadaqah yang sudah ditentukan ukuran, bentuk, dan waktunya seperti zakat hukumnya adalah wajib. Sedangkan yang tidak ditentukan julah dan waktunya hukumnya adalah sunnah muakkadah. Kecuali jika ada orang yang sangat membutuhkan uluran tangan orang yang mampu maka hukumnya adalah wajib. Adapula shadaqah yang tidak sah yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain yang sudah mati. Sedangkan hukum hadiah adalah mubah artinya boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. 3. Perbedaan Shadaqah dan Hadiah Antara shadaqah dannhadiah terdapat perbedaan yang nyata yaitu โข Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar atau sejenisnya. Sedangkan hadiah ditujukan kepada orang-orang yang sudah cukup โข Shadaqah untuk membantu orang yang terlantar untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan hadiah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati. โข Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah/boleh. 4. Syarat-Syarat Shadaqah dan Hadiah ๏ง Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu seghat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang kurang sehat jiwanya seperti pemboros tidak sah shadaqah dan hadiahnya. ๏ง Penerima shadaqah haruslah orang yang benar-benar memrlukan karena keadaannya yang terlantar. Maka nshadaqah yang diberikan kepada orang yang cukup tidak sah. Sedangkan penerima hadiah bukanlah orang yang memintanya tidak sah. ๏ง Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki jadi shadaqah atau hadiah kepada anak dalam kandungan tidak sah. ๏ง Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya. 5. Rukun Shadaqah dan Hadiah. o Pemebri o Penerima o Ioajab dan qobul artinya pemberi menyatakan memberi dan penerima menyatakan menerima o Barang atau benda yang dishadaqahkan atau dihadiahkan. 6. Hikmah Shadaqah dan Hadiah ๏ผ Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya. ๏ผ Sebagai obat obat dari penyakit ๏ผ Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur ๏ผ Memperoleh pahala yang mengalir terus ๏ผ Akan bertambah rizkinya ๏ผ Mengahpuskan kesalahan ๏ผ Mendapat balasan yang setimpal ๏ผ Mendapat pertolongan Alloh di akherat. B. Hibah 1. Pengertian Hibah. Hibah adalah pemberian sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa sesuatu sebab, tanpa adanya ikatan apa-apa dan tidak mengharapkan imbalan kecuali mengharap ridha Allah. Bila seseorang ,memberikan hartanya kepada keluarga atau orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak pemilikan maka hal itu disebut pinjaman Ariyah. Sedangkan bila hak pemilikan itu diberikan sesudah ia mati maka hal itu dinamakan washiat. Dari segi bentuknya dapat berupa materi/barang yang bias bertahan lama. Sedangkan dari obyek yang diberinyabersifat perorangan bukan perkumpulan atau organisasi. Dari segi macamnya hibah terbagi menjadi 2, yaitu โข Hibah benda yaitu menghibahkan suatu benda untuk memelikinya. โข Hibah manfaat yaitu menghibahkan manfaat suatu benda/barang tetapi status kepemilikannya tetap pada si pemberi. 2. Hukum Hibah Hibah hukumnya sunnah dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada keluarga dekat, seperti dalam Al-qurโan surat al-Baqarah ayat 177 dan Al-Maidah ayat 2. Dalam pemberian hibah ini diperlukan ijab qabul dan sebaiknya dilaksanakan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dan dibuktikan dengan bentuk tulisan. 3. Rukun dan Syarat Hibah ๏ Wahib yakni orang yang memberikan hibah dengan syarat-syarat berikut โข Baligh dan berakal โข Dilakukan atas kemauan sendiri โข Dapat melakukan tindakan hukum โข Pemilik barang yang dihibahkan ๏ Mauhub lahu yakni orang yang diberi hibah dengan syarat-syarat berikut โข Terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah/ijab qabul โข Benar-benar berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan. โข Bila saat diberi hibah masih kecil maka walinya bisa menggantikannya. ๏ Mauhub yakni barang yang dihubahkan โข Jelas dan ada wuijudnya/tidak samar โข Mempunyai nilai atau harga tertentu dan manfaat โข Barang yang dihibahkan benar-benar milik orang yang menghibahkan secara mutlak ๏ Ijab qabul yakni akad 4. Macam-macam Hibah Hibah ada dua macam yaitu hibah barang dan hibah manfaat. Hibah barang ada yang bermaksud mencari pahala dan ada yang tidsak. Hibah yang dimaksud mencari pahala ada yang dimaksud untuk mencari keridhaan Alloh dan keridhaan makhluk. Hibah manfaat tyerdiri dari hibah berwaktu/hibah muajjalah dan hibah seumur amri. Hibah muajjalah termasuk dalam kategori pinjaman/ariyah karena setelah lewat jangka waktu tertentu barang yang dihibahkan manfaatnya itu harus dikembalikan. Mengenai hibah seumur hidup terdapat beberapa pendapat ulama sebagai berikut ๏ผ Imam SyafiโI, Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan Ahmad berpendapat bahwa hibah seumur hidup adalah hibah yang terputus sama sekali yaitu hibah terhadap pokok barangnya. ๏ผ Imam Malik dan pengikutnya berpendapat bahwa penerima hibah tersebut hanya mendapat hak guna atau manfaat saja. Bila meninggal maka barangnya harus dikembalikan kepada pemberi atau ahli warisnya. ๏ผ Dawud dan Abu Tsauri berpendapat bahwa bila pembverian ditunjukkan kepada seseorang dan keturunannya, maka barang tersebut menjadi milik orang yang di beri hibah selamanya. 5. Hibah Maridhil Maut Yang dimaksud maridhil maut adalah orang yang sakit menjelang kematian. Orang yang demikian bila memberikan sesuatu kepada orang lain maka hukumnya seperti washiat yaitu penerimanya harus bukan ahli waris dan jumlahnya tidak lebih dari 1/3 dari jumlah harta yang dimiliki oleh [pemberi washiat. Bila seseorang menghibahkan harta kepada orang lain, lalu orang yang memberikan itu meninggal dunia dan harta peninggalannya dibagikan kepada ahli waris karena ahli waris mendakwa bahwa pemberian hibah pada saat almarhum sakit sedangkan orang yang diberi hibah menyatakan bahwa pemberian itu dilakukan pada saat almarhum sehat maka yang dibenarkan adalah orang menerima hibah karena pada saat itu pemberi hibah dapat membelanjakan harta. Bila pemberian hibah itu menimbulkan pertengkaran di antara ahli waris maka hibahnya dibatalkan. 6. Hukum Pemcabutan Hibah Jumhur ulamโ sepakat bbahwa mencabut hibah yang telah diberikan hukumnya adalah haram meskipun dilakukan antara saudara atau suami istri. Pencabutan dibolehkan bila ada yang hal-hal yang membolehkannya anatara lain โข Pencabutan hibah seorang ayah kepada sebagaimana yang kan dijelaskan kemudian. โข Hibah yang diberikan itu belum sampai kepada orang yang diberi, disebabkan karena orang yang diberi hibah sedah meninggal terlebih dahulu 7. Hibah Kepada Anak. Hibah yang utama adalah kepada kaum kerabat/keluarga dan yang sangat dekat adalah anak dengan tetap menjaga keadilan diantara mereka. Seperti dalam surat al-Baqarah ayat 177. Adil tidak tidak berarti sama rata sama rasa. Mungkin saja memberikan sesuatu yang sama pada anak-anak yang berbeda bias menjadi tidak adil. 8. Hikmah Hibah โข Dapat membantu si penerima hibah dari berbagai kesulitan hidup โข Untuk mengakrabkan silaturrahim dan menjinakkan hati serta meneguhkan kecintaan di antara sesamanya. โข Mendapatkan perlindungan dari Alloh โข Terhindar dari apai neraka di akherat kelak. S e l a m a t B e l a j a r Hikmahwakaf, antara lain mendidik mansia agar tidak kikir dan tolong menolong sesame manusia untuk mencari rida Allah swt. berbuat baik kepada orang lain dengan cara memberikan harta kekayaan dalam bentuk benda apapun (dapat berupa tanah), tidak akan pernah disia-siakan oleh Allah swt. sebagaimana dilakukan oleh khalifah Umar atau Abu Talhah yang mewakafkan kebun kurma yang paling dicintainya atau Utsman yang mewakafkan mata air dan seekor kuda untuk berburu atau berperang untuk kaum muslim. BAHAN AJAR FIQIH 82 KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH - 7 - 3 Tatacara Melaksanakan Hibah Hibah ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang sudah dewasa. Hibah dilaksanakan dengan memberikan sesuatu yang kita miliki, baik uang, benda, rumah maupun benda lain kepada orang lain dengan alih kepemilikan, sehingga barang tersebut menjadi orang yang menerima hibah. Hibah dapat dilakukan dengan siapa saja, seperti antara ayah dan anaknya, antara murid dengan gurunya, antara teman dengan temannya dan sebagainya. Hibah juga dapat dilakukan oleh suatu badan atau lembaga kepada seseorang atau suatu lembaga. Demikian juga sebaiknya, hibah juga dapat dilakukan oleh seseorang kepada orang lain atau suatu lembaga tertentu. Hibah juga dapat dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup maupun pemberi hibah sudah meninggal dunia yang sebelumnya pernah menulis atau berkata kepada seseorang untuk memberikan sebagian hartanya kepada seseorang. Hibah setelah pemberi hibah meninggal dunia disebut dengan hibah wasiat. Memberikan harta dengan cara hibah termasuk salah satu kebajikan yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Harta yang telah dihibahkan menjadi milik yang menerima hibah dan tidak boleh diambil kembali oleh orang yang menghibahkan tersebut. Apabila hibah diberikan kepada tetangga yang keadaannya sama, maka yang paling berhak menerima adalah tetangga yang paling dekat. 4 Manfaat orang yang memberi hibah Ada beberapa manfaat orang yang memberi hibah, diantaranya a Akan terhindar dari sifat kikir atau bakhil; b Akan terbentuk sifat dermawan di dalam dirinya; c Akan dilapangkan rizkinya dan dimudahkan segala urusannya; d Akan tumbuh kesadaran bahwa harta itu semata-mata titipan Allah SWT. 1 Pengertian dan Hukum Hadiah Dalam kehidupan sehari-hari, istilah hadiah bukan merupakan kata asing karena kita sudah sering mendengarnya dan bahkan menerimanya dari orang lain. Jadi, hadiah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain sehubungan dengan adanya suatu hal sebagai penghormatan karena prestasi atau suatu keadaan tertentu. Memberikan hadiah hukumnya mubah boleh sepanjang dimaksudkan untuk hal-hal yang positif. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling c. HADIAH BAHAN AJAR FIQIH 82 KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH - 8 - memberikan hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kedengkian sehingga mampu menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antar sesama. Sabda Rasul ูููุจููู ู ูุงู ูุฉูู ูููุง ูููุจููู ู ูู ูุณู ูููู ูุน ููุง ู ูุต ููุง ูููููุณูุฑ ููุงูู ููุงู ูุฑู ูุจ ูููุจ ููุง ู ูุจูุน ู ูุซู ูุญ ูุฉู ู ูุง ู ู ุง ุง ุฑ ู Artinya Dari Abdullah bin Basar berkata, bahwasannya Rasulullah SAW beliau menerima apabila diberi hadiah dan menolak apabila diberi shadaqah. HR. Ahmad 2 Sebab-sebab Pemberian Hadiah Dalam kehidupan sehari-hari, hadiah itu dapat diberikan apabila a Atas prestasi yang dicapai, seperti Rizal di Umar menjadi juara di kelasnya, lalu Kepala madrasah memberi hadiah kepadanya berupa seperangkat perlengkapan sekolah. b Suatu keadaan tertentu, sebagai contoh perkawinan, ulang tahun dan sebagainya. Jika diperhatikan pengertian hadiah tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hadiah memiliki unsur-unsur sebagai berikut a Ada orang yang memberi hadiah. b Ada orang yang menerima hadiah. c Sesuatu yang dihadiahkan. d Adanya suatu prestasi yang telah dicapai atau suatu keadaan yang dianggap penting. 3 Manfaat Memberikan hadiah Dalam kehidupan sehari-hari, masalah hadiah sudah tidak asing lagi. Ada beberapa manfaat orang yang memberi hadiah, diantaranya a Akan mendorong seseorang untuk berprestasi; b Akan mendidik seseorang untuk selalu menepati janji; c Akan terhindar dari sifat iri dan dengki. Baik sadaqah, hibah, maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara ketiganya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut 1 Persamaan d. PERBEDAAN SHADAQAH, HIBAH, DAN HADIAH BAHAN AJAR FIQIH 82 KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH - 9 - a Shadaqah, hibah dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki seseorang. b Shadaqah, hibah dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali. 2 Perbedaan a Sadaqah ๏ Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin. ๏ Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari rida Allah SWT. ๏ Sebagai salah satu perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT. ๏ Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim. ๏ Pemberian ini biasanya dalam bentuk uang. ๏ Untuk melaksanakan pemberian ini sadaqah tidak diperlukan tata cara atau prosedur tertentu. ๏ Sadaqah hukumnya sunnat muakkad. b Hibah ๏ Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang. ๏ Pemberian ini lebih bersifat keduaniawian. ๏ Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga. ๏ Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak ๏ Untuk melaksanakan hibah diperlukan tata cara atau prosedur tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis. ๏ Hibah hukumnya sunnah. c Hadiah ๏ Merupakan pemberian yang didasarkan atas keadaan atau peristiwa tertentu. ๏ Pemberian ini lebih bersifat keduniawian. ๏ Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu. ๏ Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat- alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang tidak bergerak. ๏ Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak. ๏ Hadiah hukumnya mubah boleh. 3. KONFIRMASI UJI KOMPETENSIMenurutRamulyo (2004), hibah merupakan perbuatan yang disyaratkan oleh Islam, selain bersifat sunah, hibah juga memiliki banyak manfaat, antara lain yaitu: Menghidupkan semangat kebersamaan dan saling tolong-menolong dalam kebaikan. Menumbuhkan sifat kedermawanan dan mengikis sifat bakhil..